TERMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA KEBLOG SAYA TOLONG SARANYA ATAS BOLG INI

Jumat, 16 Maret 2012

MACAM-MACAM PENDEKATAN DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Oleh Rofei,


Pendekatan yang digunakan dalam pembelajarani IPA antaralain sebagai berikut :

1.Pendekatan tujuan pembelajaran

           Pendekatan ini berorientasi pada tujuan akhir yang akan dicapai.Sebenarnya pendekatan ini tercakup juga ketika seorang gurumerencanakan pendekatan lainnya, karena suatu pendekatan itudipilih untuk mencapai tujuan pembelajaran. Semua pendekatandirancang untuk keberhasilan suatu tujuan.Sebagai contoh : Apabila dalam tujuan pembelajaran terterabahwa siswa dapat mengelompokan makhluk hidup, maka guruharus merancang pembelajaran, yang pada akhir pembelajarantersebut siswa sudah dapat mengelompokan makhluk hidup.Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut dapatberupa metode tugas atau karyawisata.

2.Pendekatan konsep

         Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan konsep berartisiswa dibimbing memahami suatu bahasan melalui pemahamankonsep yang terkandung di dalamnya. Dalam proses pembelajarantersebut penguasaan konsep dan subkonsep yang menjadi fokus.Dengan beberapa metode siswa dibimbing untuk memahamikonsep.

3.Pendekatan lingkungan

      Penggunaan pendekatan lingkungan berarti mengaitkan lingkungan dalam suatu proses belajar mengajar. Lingkungan

Kamis, 15 Maret 2012

TATA CARA PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

.           Oleh Rofei
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain.
 Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang. Kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
Jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1.      Minta Pertimbangan
         Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil.
         Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2.      Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang  mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3.      Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi
anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
a.       Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan.
syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
b.      Belum dipinang orang lain secara sah
Sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)  Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya. 
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya Dari Jabir radliyallahu anhu, bersabda : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita  dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk  menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832).
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:  
a.       Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
b.  Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya
5. Aqad Nikah
 Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a.     Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.    Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan.
Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.  
c.      Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebihmenyukai mas kawin yang  mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan."
(HR.Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d.      Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu
Daud dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e.      Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul hajat.
6. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda  Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya).
Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi  tidak  mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.  Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii.

PENGETIAN NIKAH IRIH

Oleh Rofei

Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari ikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembuyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan kekantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslain.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.

MENGUKUR KEMAMPUAN BERPIKIR KREATIF MATEMATIS

Rofe'i,S.Pd.

         Menurut Worthington (2006), mengukur kemampuan berpikir kreatif siswa dapat dilakukan dengan cara mengeksplorasi hasil kerja siswa yang merepresentasikan   proses  berpikir  kreatifnya.   Sementara  menurut  McGregor (2007), mengukur kemampuan berpikir kreatif siswa dapat pula dilakukan dengan mendasarkan  pada  apa  yang  dikomunikasikan   siswa,  secara  verbal  maupun tertulis. Apa yang dikomunikasikan siswa tersebut dapat berupa hasil kerja siswa terkait tugas, penyelesaian masalah, atau jawaban lisan siswa terhadap pertanyaan
guru.
       Beberapa  ahli  telah  mengembangkan  instrumen  untuk  mengukur kemampuan berpikir kreatif matematis, seperti Balka dan Torrance (Silver, 1997). Balka mengembangkan  instrumen  Creative  Ability Mathematical  Test (CAMT) dan Torrance  mengembangkan  instrumen  Torrance  Tests of Creative  Thinking (TTCT). Kedua instrumen ini berupa tugas membuat soal matematika berdasarkan informasi  yang  terdapat  pada  soal  terkait  situasi  sehari-hari  yang  diberikan. Jensen (Park, 2004) mengukur kemampuan berpikir kreatif matematis dengan memberikan tugas membuat sejumlah pertanyaan atau pernyataan berdasarkan informasi  pada  soal-soal  yang  diberikan.   Soal-soal   yang  diberikan  tersebut disajikan dalam bentuk narasi, grafik, atau diagram.
      Cara atau metode pengukuran kemampuan berpikir kreatif matematis yang digunakan  Balka,  Torrance,  dan  Jensen  di  atas  sering  disebut  tugas  problem posing  atau  problem  finding  atau  production  divergen.  Tes  ini mengukur  tiga aspek kemampuan  berpikir  kreatif matematis,  yaitu kelancaran,  keluwesan,  dan kebaruan.  Aspek  kelancaran  berkaitan  dengan  banyaknya  pertanyaan  relevan. Aspek keluwesan berkaitan dengan banyaknya ragam atau jenis pertanyaan. Sedangkan aspek kebaruan berkaitan dengan keunikan atau seberapa jarang suatu jenis pertanyaan.
        Getzles   dan   Jackson   (Silver,   1997)   mengemukakan   cara   lain   untuk mengukur  kemampuan  berpikir  kreatif  matematis,  yakni  dengan  soal  terbuka (open-ended problem). Menurut Becker dan Shimada (Livne, 2008), soal terbuka (open-ended problem) adalah soal yang memiliki beragam jawab. Dalam hal ini, aspek-aspek   yang  diukur  adalah  kelancaran,   keluwesan,  dan  kebaruan,  dan keterincian. Kelancaran berkaitan dengan banyaknya solusi. Keluwesan berkaitan dengan   ragam   ide.   Kebaruan   berkaitan   dengan   keunikan   jawaban   siswa. Sedangkan aspek keterincian berkaitan keterincian dan keruntutan jawaban.
     Dalam tulisan ini, aspek-aspek kemampuan berpikir kreatif matematis yang diukur   adalah   kelancaran,    keluwesan,    kebaruan,    dan   keterincian.   Aspek kelancaran meliputi kemampuan (1) menyelesaikan masalah dan memberikan banyak jawaban terhadap masalah tersebut; atau (2) memberikan banyak contoh atau pernyataan terkait konsep atau situasi matematis tertentu. Aspek keluwesan meliputi kemampuan  (1) menggunakan  beragam  strategi penyelesaian  masalah; atau (2) memberikan beragam contoh atau  pernyataan terkait konsep atau situasi matematis  tertentu.  Aspek  kebaruan  meliputi  kemampuan  (1)  menggunakan strategi yang bersifat baru, unik, atau tidak biasa untuk menyelesaikan masalah; atau (2) memberikan contoh atau pernyataan yang bersifat baru, unik, atau tidak biasa.  Aspek  keterincian  meliputi  kemampuan  menjelaskan  secara  terperinci, runtut, dan koheren terhadap prosedur matematis, jawaban, atau situasi matematis tertentu.  Penjelasan  ini menggunakan  konsep,  representasi,  istilah,  atau  notasi matematis yang sesuai.

PENGERTIAN METODE PEMBELAJARAN PROBLEM SOLVING

Oleh Rofei,S.Pd.


Apa itu problem solving? Istilah problem solving sering digunakan dalam berbagai bidang ilmu dan memiliki pengertian yang berbeda-beda pula.  Tetapi problem solving dalam matematika memiliki kekhasan tersendiri. Secara garis besar terdapat tiga macam interpretasi istilah problem solving dalam pembelajaran matematika, yaitu (1) problem solving sebagai tujuan (as a goal), (2) problem solving sebagai proses (as a process),  dan (3) problem solving sebagai keterampilan dasar (as a basic skill).  (Branca,  N. A. dalam Krulik, S. & Reys, R. E., 1980:3-6).

1.    Problem solving sebagai tujuan
 Para pendidik, matematikawan, dan pihak yang menaruh perhatian pada pendidikan matematika  seringkali  menetapkan  problem  solving  sebagai  salah  satu  tujuan pembelajaran matematika.  Bila problem solving ditetapkan atau  dianggap sebagai tujuan pengajaran maka ia tidak tergantung pada soal atau  masalah yang khusus,  prosedur, atau metode, dan juga isi matematika. Anggapan yang penting dalam hal ini adalah bahwa pembelajaran tentang bagaimana menyelesaikan masalah (solve problems) merupakan “alasan utama” (primary reason)  belajar matematika.
2.    Problem solving sebagai proses
       Pengertian  lain  tentang  problem  solving  adalah  sebagai  sebuah  proses  yang dinamis. Dalam aspek ini, problem solving dapat diartikan sebagai proses mengaplikasikan segala pengetahuan yang dimiliki pada situasi yang baru dan tidak biasa.  Dalam  interpretasi  ini,  yang  perlu  diperhatikan  adalah  metode,  prosedur, strategi dan heuristik yang digunakan siswa dalam menyelesaikan suatu  masalah. Masalah proses ini sangat penting dalam belajar matematika dan yang demikian ini sering menjadi fokus dalam kurikulum matematika.
         Sebenarnya, bagaimana seseorang melakukan proses problem solving dan bagaimana  seseorang mengajarkannya  tidak sepenuhnya dapat dimengerti. Tetapi usaha untuk membuat dan menguji beberapa teori tentang pemrosesan  informasi atau proses problem solving telah banyak dilakukan. Dan semua ini memberikan beberapa prinsip dasar atau petunjuk dalam belajar problem solving dan aplikasi
dalam pengajaran.
3.    Problem solving sebagai keterampilan dasar
        Terakhir,  problem  solving  sebagai  keterampilan  dasar  (basic  skill).  Pengertian problem solving sebagai keterampilan dasar lebih dari sekedar  menjawab tentang pertanyaan: apa itu problem solving?
Ada banyak anggapan tentang apa keterampilan dasar dalam matematika. Beberapa yang   dikemukakan   antara   lain   keterampilan   berhitung,   keterampilan   aritmetika, keterampilan  logika,    keterampilan  “matematika”,  dan lainnya.  Satu  lagi  yang  baik secara  implisit  maupun  eksplisit  sering  diungkapkan  adalah  keterampilan  problem solving.    Beberapa    prinsip   penting   dalam   problem    solving    berkenaan   dengan keterampilan ini haruslah dipelajari oleh semua siswa,  seperti yang dikemukakan oleh George Polya tahun 1945.