Oleh Rofei
Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk
memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian
dari ikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembuyi). Disebut secara
rahasia karena tidak dilaporkan kekantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau
kantor catatan sipil bagi non muslain.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap
meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak
terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang
dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri
adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan
pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa
wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan
memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja.
Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan
aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar