TERMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA KEBLOG SAYA TOLONG SARANYA ATAS BOLG INI

Kamis, 15 Maret 2012

PENGETIAN NIKAH IRIH

Oleh Rofei

Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari ikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembuyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan kekantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslain.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar